MediaPI copot Kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron ke Indonesia dari 4 perusahaan

Setelah kami memanggil Komdigi, KPI & ATVSI yang melihat tampaknya ada perusahaan yang ingin merebut pemilik Transponder di Measat3b hingga mengganggu Transmisi PI-Vision dan lainnya seperti K-Vision dan imbas perkelahian antara Transvision vs InTech, K-Vision vs ANTV-TV One dan Transvision-MediaPI vs Al Jazeera-K Vision & InTech masih ditunggang pertempuran besar-besaran yang tak bisa dihentikan sengketa Hak Cipta Al Jazeera yang telah menghapus Akun MediaPI oleh YouTube.

Imbas perkelahian tersebut, MediaPI hentikan izin Hak siar Kunjungan Presiden Prancis yang milik MediaPI dan AFP dari VIVA, kumparan, CNBC Indonesia dan CNN Indonesia, MediaPI juga tak memperbolehkan MahakaX selaku pemilik Jak TV atau Republika TV menggunakan siaran tersebut setelah Dewan Pers menemukan pelanggaran Hukum terhadap Etika Jurnalis yang dilakukan Jak TV pada pertengahan April 2025, kemudian MediaPI meminta Pemerintah RI, Komdigi dan KPI pantau Keenam siaran tersebut (termasuk Jak TV) yang diam-diam siarkan acara tersebut tanpa mengikuti Larangan tersebut dapat dikenakan Teguran dari KPI.

Setelah VIVA, kumparan, CNN Indonesia, CNBC Indonesia atau MahakaX gagal miliki Hak siar tersebut, MediaPI hanya mengizinkan RRI, TVRI, SEA Today, Kompas TV, Metro TV, Garuda TV, iNews atau SCTV, serta Media Online seperti TVRI, Kompas.com, Kompas.id, SindoNews, Medcom.id, iNews.id, Liputan6.com, YouTube, Dailymotion, merdeka.com atau WartaKota yang diperbolehkan pakai Hak siar dari MediaPI juga mengizinkan BBC, NBCUniversal atau CNBC, CNN, Bloomberg, CNA dari Mediacorp asal Singapura, NHK, AA, France Televisions, FRANCE24 atau Al Jazeera tayangkan berita tersebut dari MediaPI melalui Agence France-Presse (AFP-TV) atau Associated Press (AP Direct) yang dilindungi Hak cipta cegah VIVA, CNN Indonesia, Jak TV, Republika TV dan kumparan ambil Siaran tersebut.


Pembaruan pedoman siaran ini diubah pada 22:45 WIB 2 Mei 2025

Komentar

Postingan Populer